Enam Tempat Usaha di Grogol Petamburan Diberi Teguran Tertulis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memberikan sanksi teguran tertulis kepada enam tempat usaha ruko di Jalan S Parman, Tanjung Duren Selatan dan di Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren
Utara , Grogol Petamburan.Kegiatan berlangsung kondusif
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, enam tempat usaha tersebut diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Prokes yang dilanggar seperti tidak ada barcode peduli lindungi, tempat cuci tangan, alat pengukur suhu dan tidak menjaga jarak," katanya, (25/2).
43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Akibat Pelanggaran ProkesIa menjelaskan, pelanggaran prokes di enam tempat usaha ini ditemukan saat lima personelnya melakukan monitoring di lokasi.
"Kegiatan berlangsung kondusif. Kita berikan sanksi agar pemilik tempat usaha mengikuti prokes yang telah ditetapkan pemerintah," tandasnya.